JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring dengan adanya kategori penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.
Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Secara umum persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun. Serta memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa-Bali
Adapun pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat lainnya yakni memiliki pula surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.
Penumpang pun diwajibkan mengisi data diri dan syarat penerbangan pada aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic health alert card/eHAC) sebelum keberangkatan atau setelah tiba di bandara tujuan. Aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://inahac.kemkes.go.id/.
Pada wilayah yang sudah dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi maka akan beralih dari aplikasi eHAC. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Adapun aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://pedulilindungi.id/.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 4 Strategi RI Keluar dari Middle Income Trap
Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 4
Pada wilayah dengan kategori Level 4, syarat penerbangan yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Lalu memiliki kartu vaksin, mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi, serta penumpang harus berusia di atas 12 tahun.
Secara khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) syarat yang berlaku adalah dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, khusus penerbangan antar bandara di NTT tak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, khusus untuk penerbangan dari dan ke Bandara Dominie Eduard Osok (SOQ) di Sorong, ada tambahan syarat yakni Surat Izim Keluar Masuk (SIKM). Bagi penumpang dengan KTP Non-Papua Barat dapat mengurus SIKM di kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 0852-4642-7320.
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya
Adapun secara rinci terdapat 37 bandara yang berada di wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 yaitu:
- Riau: Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU)
- Sumatera barat: BandaraMinangkabau (PDG)
- Kepulauan Riau: Bandara Hang Nadim (BTH) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (TNJ)
- Jambi: Bandara Sultan Thaha (DJB)
- Bengkulu: Bandara Fatmawati Soekarno (BKS)
- Sumatera Selatan: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) dan Bandara Silampari (LLJ)
- Bangka Belitung: Bandara HAS Hanandjoeddin (TJQ)
- Banten: Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
- Jakarta: Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
- Jawa Barat: Bandara Husein Sastranegara (BDO)
- Jawa Tengah: Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG) dan Bandara Adi Soemarmo (SOC)
- Yogyakarta: Bandara Adi Sutjipto (JOG) dan Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Jawa Timur: Bandara Juanda (SUB), Bandara Abdulrachman Saleh (MLG), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Trunojoyo (SUP)
- Bali: Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
- NTT: Bandara El Tari (KOE), Bandara Frans Seda (MOF), dan Bandara Umbu Mehang Kunda (WGP)
- Kalimantan Selatan: Bandara Syamsudin Noor (BDJ)
- Kalimantan Timur: Bandara Sams Sepinggan (BPN), Bandara Kalimarau (BEJ), dan Bandara APT Pranoto (AAP)
- Kalimantan Utara: Bandara Juwata (TRK), Bandara Nunukan (NNX), dan Bandara Tanjung Harapan (TJS)
- Sulawesi Selatan: Bandara Tana Toraja (TRT)
- Sulawesi Tengah: Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie (PLW)
- Papua Barat: Bandara Domzinie Eduard Osok (SOQ)
- Papua: Bandara Sentani (DJJ), Bandara Mozes Kilangin (TIM), dan Bandara Mopah (MKQ)
Baca juga: Efek Sepi Penumpang, 35 Persen Karyawan Lion Air Group Dirumahkan
Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 3
Pada wilayah dengan kategori Level 3, syarat penerbangan yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Lalu memiliki kartu vaksin, mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi, serta penumpang harus berusia di atas 12 tahun.
Secara khusus untuk wilayah NTT syarat yang berlaku adalah dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, khusus penerbangan antar bandara di NTT tak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Lion Air Gelar Promo Gratis Bagasi 20 Kg, Simak Ketentuannya
Adapun secara rinci terdapat 76 bandara yang berada di wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 yaitu:
- Aceh: Bandara Malikus Saleh (LSW) dan Bandara Rembele Takengon (TXE)
- Sumatera utara: Bandara Medan Kualanamu (KNO), Bandara Binaka (GNS), Bandara Aek Godang (AEG), Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing (FLZ), Bandara Silangit Siborong-Borong (DTB)
- Riau: Bandara Pinang Kampai (DUM)
- Kepulauan Riau: Bandara Ranai (NTX) dan Bandara Letung (LMU)
- Jambi: Bandara Muaro Bungo (BUU) dan Bandara Depati Parbo (KRC)
- Sumatera Selatan: Bandara Atung Bungsu (PXA)
- Lampung: Bandara Radin Inten II (TKG)
- Bangka Belitung: Bandara Depati Amir (PGK)
- Jawa Barat: Bandara Wiriadinata (TSY)
- Jawa Tengah: Bandara Dewadaru (KWB)
- Jawa Timur: Bandara Notohadinegoro (JBB)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Bandara Zainudin Abdul Madjid (LOP), Bandara Sultan Muhammad Salahudin (BMU), dan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III (SWQ)
- NTT: Bandara A. A. Bere Tallo (ABU), Bandara Frans Sales Lega (RTG), Bandara Gewayantana (LKA), Bandara H. Hasan Aroeboesman (ENE), Bandara Komodo (LBJ), Bandara D. C. Saundale (RTI), Bandara Mali (ARD), Bandara Bajawa Soa (BJW), Bandara Tambolaka (TMC), dan Bandara Wunopito (LWE)
- Kalimantan Barat: Bandara Supadio (PNK), Bandara Rahadi Oesman (KTG), Bandara Susilo (SQG), Bandara Pangsuma (PSU)
- Kalimantan Tengah: Bandara Tjilik Riwut (PKY), Bandara Palangkaraya Iskandar (PKN), Bandara H. Asan (SMQ), Bandara Haji Muhammad Sidik (HMS)
- Kalimantan Selatan: Bandara Bersujud (BTW) dan Bandara Gusti Syamsir Alam (KBU)
- Kalimantan Utara: Bandara Robert Atty Bessing (LNU)
- Sulawesi Selatan: Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) dan Bandara H. Aroepalla (KSR)
- Sulawesi Barat: Bandara Tampa Padang (MJU)
- Sulawesi Tenggara: Bandara Haluoleo (KDI), Bandara Sangia Nibandera (KXB), Bandara Betoambari (BUW), Bandara Matahora (WNI), Bandara Sugimanuru (RAQ)
- Sulawesi Tengah: Bandara Sultan Bantilan (TLI), Bandara Syukuran Aminuddin Amir (LUW), Bandara Maleo (MOH), Bandara Kasiguncu (PSJ), Bandara Tanjung Api (OJU)
- Gorontalo: Bandara Djalaluddin Tantu (GTO)
- Sulawesi Utara: Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Naha (NAH), Bandara Miangas (MKF), Bandara Melonguane (MNA)
- Maluku: Bandara Pattimura (AMQ), Bandara Rar Gwamar (DOB), Bandara Dominicus Dumatubun (LUV), Bandara Olilit (SXK)
- Maluku Utara: Bandara Sultan Babullah (TTE), Bandara Buli (PGQ), Bandara Gamarmalamo (GLX), Bandara Oesman Sadik (LAH), Bandara Kuabang (KAZ), Bandara Leo Wattimena (OTI)
- Papua Barat: Bandara Rendani (MKW), Bandara Utarom (KNG), Bandara Torea (FKQ), Bandara Babo (BXB)
- Papua: Bandara Dow Atarure (NBX) dan Bandara Wamena (WMX)
Baca juga: Luhut: September 2021, Kegiatan Ekonomi Bisa Dibuka Bertahap
Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 2
Pada wilayah dengan kategori Level 2, syarat penerbangan yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu harus mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi dan penumpang harus berusia di atas 12 tahun. Meski demikian, perjalanan udara di wilayah PPKM Level 2 tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Adapun secara rinci terdapat 7 bandara yang berada di wilayah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:
- Aceh: Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ), Bandara Cut Nyak Dhien (MEQ), dan Bandara Lasikin (SMG)
- Sulawesi Selatan: Bandara Lagaligo Bua (LLO)
- Sulawesi Tengah: Bandara Buol (UOL)
- Maluku: Bandara Namniwel (NAM)
- Papua: Bandara Nop Goliat (DEX)
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.