Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PT BTS soal Deposito Rp 15 Miliar, Ini Respons BRI

Kompas.com - 04/08/2021, 17:37 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bidakara Taruma Sakti (PT BTS) mengajukan gugatan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ini merupakan lanjutan dari kasus raibnya dana deposito senilai Rp 15 miliar PT BTS yang ditempatkan di BRI pada 2014.

Gugatan tersebut dilayangkan PT BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/8/2021), dan terdaftar dengan No 458/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca juga: Viral Cuitan Nasabah Mengaku Kehilangan Uang di BRI, Berakhir Klarifikasi Minta Maaf

Terkait gugatan tersebut, BRI menyatakan, hilangnya dana deposito PT BTS sebesar Rp 15 miliar terjadi pada tahun 2014 dan telah diproses melalui ketentuan yang berlaku.

"Setelah melalui proses persidangan, pada tahun 2015 kasus tersebut telah selesai dan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam proses pembuatan maupun pencairan Deposito PT BTS yang tidak sesuai atau melanggar dengan ketaatan bank telah ditindak secara hukum," tutur Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BTS Rudi Mukhtar mengatakan, kliennya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank BRI terkait raibnya dana deposito milik Bidakara Taruma Sakti.

Rudhi menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari penempatan dana deposito PT BTS di Bank BRI kantor cabang Jakarta Palmerah sebesar Rp 15 miliar pada Juli hingga Agustus 2014.

"Namun pada September 2014, ketika PT BTS hendak mencairkannya, penempatan dana deposito dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS hingga saat ini," ujar Rudhi.

Baca juga: Ini Cara Memilih Tanggal dan Tempat Pencairan BPUM UMKM di E-Form BRI

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 50/PID.SUS/2015/PN/JKT.SEL tanggal 1 April 2015 menyatakan, karyawan Bank BRI kantor cabang Jakarta Palmerah dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran dan kelalaian yang mengakibatkan penempatan dana deposito PT BTS hilang dan tidak dapat dicairkan.

"Pelanggaran dan kelalaian dari karyawan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Palmerah tersebut memasukkan nomor handphone yang bukan milik PT BTS pada Formulir Pembukaan Deposito, membuka rekening giro atas nama BTS meskipun PT BTS tidak pernah mengajukan permohonan rekening giro, dan fatalnya menyerahkan Asli Bilyet Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek-nya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan apapun dengan PT BTS," jela Rudhi.

Setelah melakukan komunikasi, Bank BRI kantor cabang Jakarta Palmerah menyatakan, penempatan dana deposito PT BTS telah dicairkan oleh pihak ketiga yang memegang dan menguasai Asli Bilyet Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek setelah diserahkan oleh karyawan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Palmerah.

"Fatalnya, PT BTS sebagai pemilik atas dana Deposito dimaksud tidak pernah dimintai persetujuan atau konfirmasi apapun dari Bank BRI kantor cabang Jakarta Palmerah atas peristiwa itu," kata Rudhi.

Baca juga: Transaksi Digital Terus Tumbuh, BRI: Fungsi Kantor Cabang Akan Berkurang

Akibat dari perbuatan oknum karyawan Bank BRI kantor cabang Jakarta Palmerah dengan menggunakan jabatannya dimaksud, penempatan dana Deposito PT BTS di Bank BRI hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS.

"Karena itu PT BTS, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), menderita kerugian yang besar dan nyata," tambah dia.

Setelah berbagai upaya PT BTS menyelesaikan kasus ini tidak mendapat tanggapan yang positif dari Bank BRI, maka PT BTS mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bank BRI.

Harapannya, PT BTS dapat memperoleh kembali haknya atas penempatan dana Deposito dimaksud pada Bank BRI.

"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban PT BTS kepada DAPENBI selaku pemegang saham," ucap Rudhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com