Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch Nilai Pekerja Informal Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Kompas.com - 05/08/2021, 09:08 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Melalui pendataan tersebut juga akan mendukung kualitas data di Sisnaker yang dikelola Kemenaker. Dimana dalam UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dapat menjadi sumber data bagi program BSU ini. Namun, Timboel mengatakan, Sisnaker dinilai tidak mampu menyediakan data untuk BSU.

"Sungguh ironis memang, sejak tahun 1981 sudah ada UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan tetapi Kemenaker tidak punya data. Akhirnya yang dipakai adalah data BPJS Ketenagakerjaan, yang memang juga tidak 100 persen benar karena ada pemberi kerja yang mendaftarkan pekerjanya sebatas upah minimum padahal upah riilnya di atas upah minimum," ungkapnya.

Terkait dengan kriteria penerima BSU di Permenaker no. 16 Tahun 2021, Timboel menilai penentuan wilayah dalam Lampiran Permenaker tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Harga Kedelai Dunia Naik, Pemerintah Minta Perajin Tahu Tempe Tak Khawatir

Padahal, terdapat wilayah yang masuk kategori level 3 yang tidak terdaftar dalam Lampiran Permenaker. Misalnya wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU.

"Padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja seperti Deli Serdang dan Pematang Siantar," imbuhnya.

Daerah lain yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat juga tidak masuk dalam lampiran sebagai daerah penerima. Demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU, padahal Bitung adalah daerah industry perikanan.

"Saya berharap isi Lampiran Permenaker tidak melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2d)-nya, dan oleh karena isi Lampiran tersebut harus segera direvisi sesuai kondisi riil yang ada, dan sebagai konsekuensinya anggaran BSU harus dinaikkan lagi sehingga benar-benar menjangkau seluruh wilayah PPKM level 4 dan 3," harapnya. (Ratih Waseso|Noverius Laoli)

Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPJS Watch nilai pekerja informal terdampak pandemi berhak dapatkan BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com