Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Dunia perdagangan internasional dikenal istilah dumping. Kegiatan ini dianggap dinilai sebagai praktik kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional.

Lantas, apa yang dimaksud dengan dumping?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perdagangan Internasional?

Tujuannya agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan, sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.

 

Sementara itu, berdasarkan buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Kebijakan ini sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional.

Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan tersebut.

Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto

Antidumping

Karena dianggap sebagai kecurangan, negara-negara dunia akhirnya membuat peraturan untuk mencegah kecurangan dalam perdagangan itu terjadi.

Antidumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.

Di Indonesia, untuk mengatur permasalahan tersebut telah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.

Sedangkan bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Inflasi Sekaligus Jenis dan Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com