Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Alfamart Terkait Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Pelapor

Kompas.com - 05/08/2021, 18:25 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CV Andalus Makmur Indonesia, pembeli hak usaha waralaba (franchisee) Alfamart, melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung memberikan penjelasan soal duduk perkara yang dialaminya dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart.

Sebelumnya diketahui, CV Andalus Makmur Indonesia merasa dirugikan oleh pihak Alfamart hingga akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP.

Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Alfamart

"Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba," ujar Jimmy kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Menurut Jimmy, persoalan ini bermula pada 19 September 2013, ketika PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.

Pada awal kerjasama, CV Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak di bawah tangan dan tidak diaktanotarialkan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya.

Namun selama 5 tahun beroperasi, CV Andalus Makmur Indonesia merasakan banyak kejanggalan.

Salah satunya adalah berdasarkan dengan isi kontrak, seharusnya CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise diberikan pelatihan cara mengelola toko. 

Baca juga: Gandeng Alfamart dan Halodoc, Bank Aladin Perkuat Inklusi Keuangan Syariah

Namun, menurut Jimmy, Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan CV Andalus Makmur Indonesia.

"Klien kami tidak terlibat sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," ungkap Jimmy.

Tak hanya itu, Jimmy mengatakan, kejanggalan juga terlihat ketika Alfamart tidak pernah memberikan laporan terkait penjualan barang, hingga berapa jumlah produk yang laku.

Selain itu, tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual.

Sampai akhirnya CV Andalus Makmur Indonesia pun mengirimkan surat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.

Baca juga: Simak, Ini Harga Sewa Booth Jualan di Indomaret dan Alfamart

Pada saat mengirimkan surat untuk penutupan toko, pihak CV Andalus Makmur Indonesia justru mendapatkan laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart.

"Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan," kata Jimmy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com