Tak berselang lama setelah disurati tentang permintaan bukti pendukung laporan keuangan secara keseluruhan oleh CV Andalus, justru pihak Alfamart menganulir tagihan tersebut dan nilainya berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV Andalus Makmur Indonesia.
"Artinya, utang klien kami dihapus dan berhak mendapatkan Rp 19 juta. Klien kami tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut," jelas Jimmy.
Pertemuan lanjutan pun digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV Andalus Makmur Indonesia berubah lagi menjadi Rp 350 juta.
Baca juga: Waspada, Kondisi Ini Jadi Celah Pelaku Kejahatan Lakukan Penipuan Online
Namun, diakui Jimmy, CV Andalus menolak tawaran tersebut. Dia membeberkan ada beberapa alasan mengapa kliennya menolak.
Pertama, karena tidak adanya laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama 5 tahun. Kedua, nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak.
"Lalu yang ketiga apa dasarnya, yang awalnya tagihan Rp 66 juta, lalu kami ditawarkan Rp 19 juta, kemudian ditawarkan lagi Rp 350 juta. Ini menjadi tanda tanya besar," ucap Jimmy.
Untuk itu, ia meminta, pihak Alfamart bisa memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan yang sejak 2013-2018 dibuat terhadap CV Andalus.
"Sebab, mereka akan melakukan audit menggunakan auditor eksternal. Angka-angka itu yang mencurigakan. Transparansi menjadi hal yang genting, akuntabilitas menjadi hal yang penting. Bagaimana akuntabilitas dari laporan keuangan yang mereka berikan kalau selalu berubah-ubah tanpa disertai dasar laporan yang jelas dan bersih," papar Jimmy.
Baca juga: Dana Rp 241,8 Juta Raib di Jenius, BTPN: Nasabah Diperdaya oleh Pelaku Penipuan
Tak sampai di situ, Jimmy juga menceritakan, pernah satu kali, kliennya yaitu salah satu anggota CV Andalus datang ke kantor Alfamart untuk meminta dibuatkan janji bertemu dengan Direktur Franchise Sumber Alfaria Trijaya.
Kliennya ingin meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasional toko.
Namun, sesampainya di sana, tidak sengaja berjumpa dengan General Manager Franchise Sumber Alfaria Trijaya yaitu Tommy Sugianto. Kala itu mereka berdebat dan kliennya pun diusir dari kantor dengan melibatkan empat satpam.
Singkat cerita, pihak CV Andalus akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Jimmy juga berencana pekan depan akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.
Baca juga: Maraknya Penipuan Berkedok Investasi Fintech, Aftech Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
"Laporannya sudah diterima dan klien kami juga telah dimintai keterangan. Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan," tegas Jimmy.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) angkat suara atas kasus hukum yang menimpa pengelola jaringan ritel Alfamart itu.