Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian menyatakan, persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia milik Ihlen menandatangani perjanjian waralaba (franchisee).
Kemudian pada September 2018, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan.
Baca juga: Ekonomi Kuartal II Tumbuh 7,07 Persen, Wamen BUMN: Kita Telah Masuk Fase Pemulihan Ekonomi
Namun akhirnya perjanjian sewa-menyewa itu batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen. Lalu pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018.
Kemudian dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee. Berlanjut pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran.
Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, untuk penjelasan mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.
Pihak franchisee pun merasa keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Sehingga pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.
Baca juga: Penawaran: Pengertian, Hukum, dan Faktor yang Mempengaruhi
Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun belum ada titik temu antara kedua pihak.
"Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021," kata Tomin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.