Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sejumlah Upaya Kemenaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Kompas.com - 05/08/2021, 18:33 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan.

Khususnya, kata dia, terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

“Upaya tersebut di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB),” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Kemudian, lanjut dia, membangun komitmen perusahaan melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Baca juga: Mengenal Perjanjian Kerja, PKWT, dan PKWTT...

Pernyataan tersebut Ida sampaikan dalam dialog dengan pengurus SP/SB perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan “Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja” di PT Smelting Gresik, Jawa Timur (Jatim), Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga akan menyediakan aturan lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kendati demikian, sinergitas, komitmen, dan upaya konkret tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," kata Ida.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

Baca juga: Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?

Sebab, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan berdampak pada kelangsungan usaha.

"Untuk itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," imbuh Ida.

Menurut dia, perempuan mengalami paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, termasuk di dalamnya pekerja perempuan sebagai kelompok marjinal.

Terlebih, dalam situasi krisis seperti masa pandemi Covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan.

Baca juga: Menaker: Raih Bonus Demografi dengan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

“Beban tambahan yang dimaksud, pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan,” ujar Ida.

Ketiga, sebut dia, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersebut ikut menambah beban pekerja perempuan saat work from home (WFH).

Adapun beban tambahan keempat adalah kegiatan school from home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anak-anak saat belajar di rumah.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Indah Anggoro Putri, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta jajaran dan Presiden Direktur PT Smelting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com