Namun, Anda tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nilai dan perhitungannya adalah 50 persen dikalikan 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Untuk itu, Anda harus melaporkan warisan berupa rumah dan apartemen tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tepatnya, di Lampiran III Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan Lampiran IV Bagian A (Daftar harta pada akhir tahun).
Adapun untuk peristiwa peralihan hak waris atas rumah tinggal dari Anda ke Ibu Anda, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai hibah wasiat setelah pemberi meninggal dunia.
Intinya, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah— dalam garis keturunan lurus satu derajat—bukan merupakan objek pajak.
Namun, saat pemberi hibah meninggal, penerima hibah wasiat harus membayar BPHTB sebesar 50 persen x 5 persen x (NPOP – NPOPTKP), sama seperti ketika Anda menerima harta warisan di atas.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Dalam kasus Anda, Ibu Anda saat ini belum perlu membayar BPHTB.
Menjawab pertanyaan selanjutnya, Ibu Anda yang tidak berpenghasilan tidak perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini karena Ibu dalam deskripsi Anda tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) maupun UU PPh.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Apabila Sahabat Kompas.com punya pertanyaan seputar kebijakan dan praktik perpajakan, klik link ini atau link yang ini untuk mengirimkannya kepada kami.
Atau, tulis saja pertanyaan Sahabat Kompas.com di kolom komentar artikel ini dengan klik link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.