Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Kompas.com - 06/08/2021, 07:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, Anda tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nilai dan perhitungannya adalah 50 persen dikalikan 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Untuk itu, Anda harus melaporkan warisan berupa rumah dan apartemen tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tepatnya, di Lampiran III Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan Lampiran IV Bagian A (Daftar harta pada akhir tahun).

Adapun untuk peristiwa peralihan hak waris atas rumah tinggal dari Anda ke Ibu Anda, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai hibah wasiat setelah pemberi meninggal dunia.

Intinya, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah— dalam garis keturunan lurus satu derajat—bukan merupakan objek pajak.

Namun, saat pemberi hibah meninggal, penerima hibah wasiat harus membayar BPHTB sebesar 50 persen x 5 persen x (NPOP – NPOPTKP), sama seperti ketika Anda menerima harta warisan di atas.

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Dalam kasus Anda, Ibu Anda saat ini belum perlu membayar BPHTB.

Menjawab pertanyaan selanjutnya, Ibu Anda yang tidak berpenghasilan tidak perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini karena Ibu dalam deskripsi Anda tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) maupun UU PPh.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam

Nendi Bahtiar

 

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apabila Sahabat Kompas.com punya pertanyaan seputar kebijakan dan praktik perpajakan, klik link ini atau link yang ini untuk mengirimkannya kepada kami.

Atau, tulis saja pertanyaan Sahabat Kompas.com di kolom komentar artikel ini dengan klik link ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com