Berdasarkan penjabaran Anda, terdapat dua peristiwa peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pertama, pemberian warisan berupa rumah tinggal dan apartemen dari mendiang ayah ke Anda. Kedua, peralihan hak atas rumah tinggal dari Anda kepada Ibu Anda yang diistilahkan sebagai hibah wasiat.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang sudah terbagi bukan merupakan objek pajak. Namun, ada syarat dan catatannya.
Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas warisan. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau bertempat tinggal.
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, warisan yang Anda terima berupa rumah tinggal dan apartemen bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sebagai ahli waris, Anda tidak perlu membayar PPh atas harta warisan tersebut.
Namun, Anda tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nilai dan perhitungannya adalah 50 persen dikalikan 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Untuk itu, Anda harus melaporkan warisan berupa rumah dan apartemen tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tepatnya, di Lampiran III Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan Lampiran IV Bagian A (Daftar harta pada akhir tahun).
Adapun untuk peristiwa peralihan hak waris atas rumah tinggal dari Anda ke Ibu Anda, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai hibah wasiat setelah pemberi meninggal dunia.
Intinya, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah— dalam garis keturunan lurus satu derajat—bukan merupakan objek pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.