Namun, saat pemberi hibah meninggal, penerima hibah wasiat harus membayar BPHTB sebesar 50 persen x 5 persen x (NPOP – NPOPTKP), sama seperti ketika Anda menerima harta warisan di atas.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Dalam kasus Anda, Ibu Anda saat ini belum perlu membayar BPHTB.
Menjawab pertanyaan selanjutnya, Ibu Anda yang tidak berpenghasilan tidak perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini karena Ibu dalam deskripsi Anda tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) maupun UU PPh.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Apabila Sahabat Kompas.com punya pertanyaan seputar kebijakan dan praktik perpajakan, klik link ini atau link yang ini untuk mengirimkannya kepada kami.
Atau, tulis saja pertanyaan Sahabat Kompas.com di kolom komentar artikel ini dengan klik link ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.