Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Kompas.com - 06/08/2021, 07:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan satu rumah dan satu apartemen dari ayah, selepas beliau meninggal dunia.

Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan. Warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan apartemen untuk saya.

Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT?

Lalu bagaimana dengan warisan rumah yang diterima ibu saya? Ibu saya tidak punya penghasilan dan NPWP juga.

Apakah ibu saya perlu membuat NPWP? Saya khawatir hal ini menjadi masalah di kemudian hari, terutama bagi Ibu saya.

Terima kasih.

~Helena K, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Bu Helena...

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Berdasarkan penjabaran Anda, terdapat dua peristiwa peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pertama, pemberian warisan berupa rumah tinggal dan apartemen dari mendiang ayah ke Anda. Kedua, peralihan hak atas rumah tinggal dari Anda kepada Ibu Anda yang diistilahkan sebagai hibah wasiat.

Sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang sudah terbagi bukan merupakan objek pajak. Namun, ada syarat dan catatannya.

Syaratnya, harta warisan—baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak—harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pewaris (pemberi warisan) dan jika ada pajak terutang atas harta warisan harus sudah terlunasi.

Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas warisan. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau bertempat tinggal.

Apabila persyaratan di atas terpenuhi, warisan yang Anda terima berupa rumah tinggal dan apartemen bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sebagai ahli waris, Anda tidak perlu membayar PPh atas harta warisan tersebut.

Namun, Anda tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nilai dan perhitungannya adalah 50 persen dikalikan 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Untuk itu, Anda harus melaporkan warisan berupa rumah dan apartemen tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Tepatnya, di Lampiran III Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan Lampiran IV Bagian A (Daftar harta pada akhir tahun).

Adapun untuk peristiwa peralihan hak waris atas rumah tinggal dari Anda ke Ibu Anda, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai hibah wasiat setelah pemberi meninggal dunia.

Intinya, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah— dalam garis keturunan lurus satu derajat—bukan merupakan objek pajak.

Namun, saat pemberi hibah meninggal, penerima hibah wasiat harus membayar BPHTB sebesar 50 persen x 5 persen x (NPOP – NPOPTKP), sama seperti ketika Anda menerima harta warisan di atas.

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Dalam kasus Anda, Ibu Anda saat ini belum perlu membayar BPHTB.

Menjawab pertanyaan selanjutnya, Ibu Anda yang tidak berpenghasilan tidak perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini karena Ibu dalam deskripsi Anda tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) maupun UU PPh.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam

Nendi Bahtiar

 

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apabila Sahabat Kompas.com punya pertanyaan seputar kebijakan dan praktik perpajakan, klik link ini atau link yang ini untuk mengirimkannya kepada kami.

Atau, tulis saja pertanyaan Sahabat Kompas.com di kolom komentar artikel ini dengan klik link ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com