JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.
Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Lalu apakah pengangkatan eks napi koruptor sudah sesuai dengan regulasi?
Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN
Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 sudah direvisi dalam aturan terbaru, yakni PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani Erick Thohir.
Dalam Pasal 4 diterangkan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.
"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi Pasal 4 poin e.
Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN
Dalam aturan tersebut, syarat mencalon calon komisaris anak BUMN terbagi menjadi dua, yakni syarat formal dan materil.
Syarat formal anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:
Sementara syarat materil anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:
Baca juga: Berkaca Pada Ahok, Bolehkah Kader Parpol Jadi Komisaris BUMN?
Aturan tersebut juga mengatur syarat lainnya pengangkatan komisaris anak BUMN seperti dilarang berasal dari pengurus parpol, bukan kepala daerah, dan tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Baca juga: Profil Indira Chundra Thita, Anak Mentan yang Jadi Komisaris di Holding BUMN Pupuk