Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Koruptor Jadi Komisaris Anak BUMN, Apakah Melanggar Hukum?

Kompas.com - 06/08/2021, 10:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Lalu apakah pengangkatan eks napi koruptor sudah sesuai dengan regulasi?

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Beberapa pasal dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 sudah direvisi dalam aturan terbaru, yakni PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani Erick Thohir. 

Dalam Pasal 4 diterangkan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi Pasal 4 poin e.

Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN

Dalam aturan tersebut, syarat mencalon calon komisaris anak BUMN terbagi menjadi dua, yakni syarat formal dan materil.

Syarat formal anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan

Sementara syarat materil anggota dewan komisaris anak BUMN yakni:

  • Integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya.
  • Dedikasi
  • Mamahami masalah manajemen perusahaan
  • Memiliki pengetahuian memadai di bidang perusahaan
  • Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya
  • Memiliki kemauan kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca juga: Berkaca Pada Ahok, Bolehkah Kader Parpol Jadi Komisaris BUMN?

Aturan tersebut juga mengatur syarat lainnya pengangkatan komisaris anak BUMN seperti dilarang berasal dari pengurus parpol, bukan kepala daerah, dan tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Terjerat Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Baca juga: Profil Indira Chundra Thita, Anak Mentan yang Jadi Komisaris di Holding BUMN Pupuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com