Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2021, 12:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berinvestasi setiap orang pasti mengharapkan mendapat keuntungan. Namun, sebelum memutuskan untuk menanamkan modal, ada baiknya mempelajari dahulu soal investasi agak tidak terjerat dalam skema ponzi.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini pertama kali dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia. Selanjutnya skema tersebut menjadi terkenal pada tahun 1920.

Baca juga: Apa Itu Portofolio dalam Investasi?

Fenomena tersebut pun merambat ke Indonesia. Praktik investasi bodong ini sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.

Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.

  1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
  2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
  3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
  4. First Travel Anugerah Karya Wisata
  5. Abu Tours
  6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
  7. Pandawa Group
  8. MeMiles.

Baca juga: Mengenal Analisis Fundamental dan Teknikal pada Investasi Saham

Agar tak terjebak dalam modus investasi tersebut, masyarakat harus memiliki kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.

Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.

Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming yang menerapkan skema ponzi.

Atas dasar itu, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri skema ponzi agar terhindar dari kerugian. Berikut ciri-cirinya:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
  • Proses bisnis investasi yang tidak jelas
  • Produk investasi biasanya milik luar negeri
  • Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
  • Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
  • Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
  • Pengembalian macet di tengah-tengah.

Baca juga: Bernie Madoff, Penjahat Skema Ponzi Terbesar yang Meninggal di Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com