JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bukalapak.com Yenny Wahid menyebut ekosistem industri syariah di Indonesia masih bisa ditingkatkan lagi. Hal itu dinilai penting karena besarnya potensi ekonomi syariah di dunia.
Hal ini ia sampaikan saat menjelaskan terkait pemasaran serta transaksi jual beli produk-produk syariah di platform e-commerce Bukalapak.
"Kalau kita lihat memang yang namanya industri syariah mengalami peningkatan luar biasa di dunia dan sangat tinggi sekali kalau kita lihat angkanya capai 3 triliun dollar AS. Indonesia memang secara keseluruhan ekosistemnya (industri syariah) masih bisa kita tingkatkan lagi," ujarnya secara virtual, Jumat, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Pembiayaan BCA Syariah pada Semester I Tahun 2021 Tumbuh 3,47 Persen
Yenny mengatakan, Bukalapak bisa berpartisipasi menguatkan para penyedia produk syariah supaya bisa berpartisipasi dalam halal brand chain.
"Dan mitra-mitra kita barangkali kita bisa meng-encourage mereka untuk lebih mengekspresikan produk-produk berbasis syariah," ujarnya.
Anak Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid itu menyebut bahwa secara umum, jual beli dan transaksi di Bukalapak sudah masuk kategori syariah. Jadi, dalam hal ini kata Yenny, Bukalapak sudah masuk dalam arus untuk bisa melayani pembelian atau penjualan berbasis syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bukalapak Rachmat Kaimuddin turut menjelaskan, Bukalapak yang telah berdiri 11 tahun, telah melayani transaksi maupun aksi jual beli sesuai prinsip syariah.
"Sebenarnya di Bukalapak bisnis utama kita itu adalah platform jual beli barang dan jasa. Kalau dari situ sih sebenarnya jual beli itu kan adalah sesuatu yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi kalau kita bilang Bukalapak itu khusus spesifik produk syariah ini masih agak bingung menjawabnya bagaimana. Karena sebenarnya Bukalapak itu jual beli dan jual beli itu sesuai dengan prinsip syariah," ucapnya.
Baca juga: Resmi Melantai di BEI, Bukalapak Toreh Sejarah sebagai Unicorn Pertama yang IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan Bukalapak sebagai Efek Syariah pada 26 Juli 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021.
Menurut OJK, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh emiten dengan kode saham BUKA ini.
Baca juga: Perdana Melantai di Bursa, Saham Bukalapak Naik 24,71 Persen
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Baca juga: Bukalapak IPO, Luhut Harap Perusahaan Teknologi Lain Menyusul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.