Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid: Industri Syariah Indonesia Masih Bisa Ditingkatkan

Kompas.com - 06/08/2021, 15:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bukalapak.com Yenny Wahid menyebut ekosistem industri syariah di Indonesia masih bisa ditingkatkan lagi. Hal itu dinilai penting karena besarnya potensi ekonomi syariah di dunia.

Hal ini ia sampaikan saat menjelaskan terkait pemasaran serta transaksi jual beli produk-produk syariah di platform e-commerce Bukalapak.

"Kalau kita lihat memang yang namanya industri syariah mengalami peningkatan luar biasa di dunia dan sangat tinggi sekali kalau kita lihat angkanya capai 3 triliun dollar AS. Indonesia memang secara keseluruhan ekosistemnya (industri syariah) masih bisa kita tingkatkan lagi," ujarnya secara virtual, Jumat, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Pembiayaan BCA Syariah pada Semester I Tahun 2021 Tumbuh 3,47 Persen

Yenny mengatakan, Bukalapak bisa berpartisipasi menguatkan para penyedia produk syariah supaya bisa berpartisipasi dalam halal brand chain.

"Dan mitra-mitra kita barangkali kita bisa meng-encourage mereka untuk lebih mengekspresikan produk-produk berbasis syariah," ujarnya.

Anak Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid itu menyebut bahwa secara umum, jual beli dan transaksi di Bukalapak sudah masuk kategori syariah. Jadi, dalam hal ini kata Yenny, Bukalapak sudah masuk dalam arus untuk bisa melayani pembelian atau penjualan berbasis syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bukalapak Rachmat Kaimuddin turut menjelaskan, Bukalapak yang telah berdiri 11 tahun, telah melayani transaksi maupun aksi jual beli sesuai prinsip syariah.

"Sebenarnya di Bukalapak bisnis utama kita itu adalah platform jual beli barang dan jasa. Kalau dari situ sih sebenarnya jual beli itu kan adalah sesuatu yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi kalau kita bilang Bukalapak itu khusus spesifik produk syariah ini masih agak bingung menjawabnya bagaimana. Karena sebenarnya Bukalapak itu jual beli dan jual beli itu sesuai dengan prinsip syariah," ucapnya.

Baca juga: Resmi Melantai di BEI, Bukalapak Toreh Sejarah sebagai Unicorn Pertama yang IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan Bukalapak sebagai Efek Syariah pada 26 Juli 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021.

Menurut OJK, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh emiten dengan kode saham BUKA ini.

Baca juga: Perdana Melantai di Bursa, Saham Bukalapak Naik 24,71 Persen

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Baca juga: Bukalapak IPO, Luhut Harap Perusahaan Teknologi Lain Menyusul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com