Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?

Kompas.com - 06/08/2021, 17:07 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi sulit saat ini diprediksi akan meningkatkan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki program perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, lewat program JKP, pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan,” kata Ida melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Titah Erick Thohir ke Bank Pelat Merah demi Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Ida juga menyebut, melalui JKP pekerja yang di-PHK dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. Selain itu kata dia, pekerja yang di-PHK juga dapat kembali berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Dalam program JKP, BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelaksana program tersebut. Maka dari itu, Menaker mengimbau para pekerja untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan yang didapat ketika perkerja terkena PHK.

“Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” ungkap dia.

Adapun tiga manfaat terpenting dalam program JKP yaitu bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja Kemenaker.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 7,07 Persen, Wamenkeu: Gerak Ekonomi dan Pandemi Seimbang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com