Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal

Kompas.com - 06/08/2021, 19:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.

"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.

Baca juga: Dorong Orang Kaya Belanja, LPS Siap Turunkan Lagi Suku Bunga Penjaminan

Lebih lanjut Tongam mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui pinjol legal. Sementara, jumlah dana yang sudah disluarkan mencapai Rp 221,56 triliun.

Tongam menilai, dari data ini menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal yaitu perbankan.

"Oleh karena itu kita sangat apresiasi kehadiran fintech landing atau pinjol yang legal ini untuk membantu masyrakat kita," ungkapnya.

Selain itu, menurut Tongam, salah satu alasan mengapa pinjol ini banyak digunakan masyarakat adalah karena kemudahannya memberikan pinjaman dana.

Sementara di sektor keuangan yang formal seperti bank, calon peminjam harus memenuhi banyak persyaratan mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain.

"Selain itu kan kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam.

Baca juga: Susi Air Kembali Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com