JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.
"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.
Baca juga: Dorong Orang Kaya Belanja, LPS Siap Turunkan Lagi Suku Bunga Penjaminan
Lebih lanjut Tongam mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui pinjol legal. Sementara, jumlah dana yang sudah disluarkan mencapai Rp 221,56 triliun.
Tongam menilai, dari data ini menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal yaitu perbankan.
"Oleh karena itu kita sangat apresiasi kehadiran fintech landing atau pinjol yang legal ini untuk membantu masyrakat kita," ungkapnya.
Selain itu, menurut Tongam, salah satu alasan mengapa pinjol ini banyak digunakan masyarakat adalah karena kemudahannya memberikan pinjaman dana.
Sementara di sektor keuangan yang formal seperti bank, calon peminjam harus memenuhi banyak persyaratan mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain.
"Selain itu kan kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam.
Baca juga: Susi Air Kembali Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.