Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2021, 19:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Asuransi adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi setiap orang. Arti asuransi yakni bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Sementara merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Imbalan dalam asuransi meliputi:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto

Polis dan premi

Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.

Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal.

Polis asuransi adalah hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Baca juga: 9 Cara Menghemat Listrik di Rumah Agar Tagihan Tidak Membengkak

Sementara premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.

Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak Nasabah. Hal ini menandakan premi antara satu nasabah dengan nasabah lainnya tidak sama.

Jenis perusahaan asuransi

1. Perusahaan asuransi umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com