KOMPAS.com - Asuransi adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi setiap orang. Arti asuransi yakni bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Sementara merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Imbalan dalam asuransi meliputi:
Baca juga: Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto
Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal.
Polis asuransi adalah hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
Baca juga: 9 Cara Menghemat Listrik di Rumah Agar Tagihan Tidak Membengkak
Sementara premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.
Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak Nasabah. Hal ini menandakan premi antara satu nasabah dengan nasabah lainnya tidak sama.
1. Perusahaan asuransi umum
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.