Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Apakah Harta Warisan Kena Pajak? | Penjelasan Seputar SKD CPNS

Kompas.com - 07/08/2021, 07:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apakah harta warisan termasuk objek pajak dan dilaporkan setiap tahunnya.

Diketahui, setiap wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak setiap tahun.

Lantas, apakah harta warisan termasuk salah satunya?

Baca juga: Sri Mulyani Akui PPKM Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Kuartal III 2021

Jawabannya bisa ditemukan di segmen Tanya-tanya Pajak, yang masuk ke jajaran berita populer Money hari ini, Sabtu (7/8/2021).

Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.

1. Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan satu rumah dan satu apartemen dari ayah, selepas beliau meninggal dunia.

Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan. Warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan apartemen untuk saya.

Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT?

Baca selengkapnya di sini

2. Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen CPNS 2021, karena itu penting memahami tentang ketentuan SKD CPNS 2021.

Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Baca selengkapnya di sini

3. Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga Desember 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com