JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apakah harta warisan termasuk objek pajak dan dilaporkan setiap tahunnya.
Diketahui, setiap wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak setiap tahun.
Lantas, apakah harta warisan termasuk salah satunya?
Baca juga: Sri Mulyani Akui PPKM Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Kuartal III 2021
Jawabannya bisa ditemukan di segmen Tanya-tanya Pajak, yang masuk ke jajaran berita populer Money hari ini, Sabtu (7/8/2021).
Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.
Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan satu rumah dan satu apartemen dari ayah, selepas beliau meninggal dunia.
Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan. Warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan apartemen untuk saya.
Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.