Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

Kompas.com - 07/08/2021, 08:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia mengenal dua jenis bank, yakni bank konvensional dan bank syariah. Secara umum dari segi operasional, meski ada perbedaan bank konvensional dan bank syariah, keduanya memiliki beberapa kesamaan.

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah paling mencolok adalah pada proses akad. Lalu apa sebenarnya perbedaan bank syariah dan bank konvensional?

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Banyak perbankan mendirikan unit bisnis syariah terpisah. Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air, sahamnya juga banyak dimiliki bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis.

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang. Lantaran dalam perbedaan bank konvensional dan bank syariah, bank syariah tak mengenal sistem bunga-berbunga.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Berikut beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Pengelolaan dana pihak ketiga

Perbedaan bank syariah dan konvensional pertama adalah dalam akad pengelolaan dana pihak ketiga. Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan.

Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional adalah terdapat pada penerapan konsep bunga. Di mana simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga.

Baca juga: Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya sudah diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com