Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Induk Holding Ultramikro, BRI Bakal Akuisisi Pegadaian dan PNM pada September

Kompas.com - 07/08/2021, 08:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan Holding BUMN Ultramikro tinggal selangkah lagi.

Hal tersebut sejalan dengan rencana PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan rights issue dan akan menjadi induk dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk membentuk Holding Ultramikro.

Kabarnya, penandatanganan inbreng saham ini akan dilakukan pada 13 September 2021.

Baca juga: Holding Ultra Mikro Dorong UMKM Naik Kelas

“Itu adalah satu rangkaian untuk terbentuknya holding ultra mikro. Pembentukan ini juga ternyata bukan melalui merger, tetapi melalui akuisisi. Kebetulan yang diakuisisi adalah BUMN, dan yang mengakuisisi adalah BUMN yang sudah go public, maka yang jalur yang ditempuh ini adalah yang paling tepat,” jelas Direktur Utama BRI Sunarso dalam paparan yang diselenggarakan virtual, Jumat (6/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Sebelumnya, BRI sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka mendapatkan persetujuan aksi korporasi rights issue, yang akan dilakukan dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) terkait rencana pembentukan Holding Ultra Mikro pada 22 Juli 2021.

BRI akan menggelar rights issue dengan menerbitkan 28.677.086.000 saham dan target keseluruhan sebanyak Rp 95,92 triliun.

Sebagian dari jumlah tersebut adalah transaksi inbreng saham milik pemerintah di Pegadaian dan PNM dengan nilai Rp 54,77 triliun.

Estimasi dana segar yang dapat dihasilkan dari rights issue ini maksimal bernilai sekitar Rp 41,15 triliun, jika seluruh pemegang saham mengeksekusi hak sesuai porsi yang dimiliki.

Baca juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana Privatisasi dan IPO Melalui Holding

Informasi tambahan, pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021.

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com