Sementara itu, psikolog sekaligus asesor pemetaan potensi dan kompetensi PNS di Kemenaker, Dearly mengatakan bahwa terdapat dua hal yang digali dalam pemetaan kompetensi tersebut.
Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.
Kedua, kompetensi sosial kultural, yakni pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, serta wawasan kebangsaan.
Menurut Dearly, semua potensi tersebut harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.
"Kedua kompetensi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017,” ujar Dearly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.