Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti Suku Bunga dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 07/08/2021, 15:06 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku bunga adalah istilah yang kerap digunakan di dunia perbankan. Nasabah perbankan pun pasti familiar dengan istilah tersebut.
Namun, tak banyak yang benar-benar mengerti dan memahami arti suku bunga.

Lalu, apa itu suku bunga?

Suku bunga adalah balas jasa atau nilai yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada yang meminjamkan dana atau uang. Biasanya, suku bunga dinyatakan dalam persentase.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, suku bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Baca juga: Bank Mandiri Bakal Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit

Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bila nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka suku bunga bank dibedakan atas dua jenis, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Bunga simpanan diberikan oleh bank atas dana yang disimpan atau ditabung nasabah di bank. Sementara, bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang ia dapatkan.

Dikutip dari Investopedia, suku bunga berlaku untuk transaksi pinjam meminjam. Suku bunga ini diberlakukan bagi setiap pihak yang meminjam dana di bank untuk membeli rumah, mendanai usaha, hingga untuk membayar uang kuliah.

Baca juga: BI: Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Bisa Turun 2 Persen

OJK pun menjelaskan, ada lima jenis suku bunga di industri perbankan. Lima jenis suku bunga tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed yakni suku bunga yang tidak berubah dalam jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo atau selama jangka waktu kredit.
Contoh suku bunga tetap yakni suku bunga yang berlaku untuk KPR rumah murah atau KPR subsidi. Selain itu, suku bunga tetap juga digunakan dalam kredit kendaraan bermotor.

Suku bunga mengambang (floating)

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah mengikuti suku bunga pasar. Bila suku bunga pasar naik, maka suku bunga yang berlaku juga akan naik, dan hal yang sama berlaku sebaliknya.

Contoh pemberlakukan suku bunga mengambang yakni untuk KPR dengan periode tertentu. Misalnya, pada dua tahun pertama diberlaklukan suku bunga tetap, namun di tahun berikutnya berlaku suku bunga mengambang.

Baca juga: Menurut Erick Thohir, Ini 3 Peran Bank BUMN dalam Pemulihan Ekonomi

Suku bunga flat

Untuk suku bunga flat, perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com