KOMPAS.com - Sejumlah petani di Desa Lamsie, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, terancam gagal panen. Pasalnya, puluhan hektare lahan tanaman padi mereka mengalami kekeringan akibat kemarau yang melanda selama dua bulan terakhir.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan agar petani memiliki Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Sebagai informasi, program AUTP merupakan dapat memberi proteksi bagi petani agar tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen.
"Dengan AUTP, petani akan tenang dan nyaman dalam melaksanakan usaha tani padi. Sebab, sektor pertanian padi rentan terhadap perubahan iklim dan organisme pengganggu tanaman (OPT). Karenanya, AUTP akan memberikan pertanggungan ketika petani mengalami gagal panen," ujar SYL.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, AUTP akan memberikan pertanggungan senilai Rp 6 juta per hektare dan per musim jika petani mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Baca juga: Kementan Sarankan Petani di Aceh Barat Daya Gunakan AUTP untuk Atasi Gagal Panen
"Petani akan memiliki modal untuk memulai kembali musim tanam ketika terjadi gagal panen. Itulah mengapa AUTP mampu menjaga tingkat produktivitas petani," tutur Ali.
Selain memberikan pertanggungan, lanjut Ali, AUTP juga menjaga petani agar taraf kesejahteraan mereka terjaga. Misalnya, saat petani memiliki modal lagi untuk memulai usahanya. Dengan adanya tanggungan AUTP, kebutuhan tersebut dapat terpenuhi sehingga kesejahteraan mereka tak akan terganggu.
"Program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," ujar Ali.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan cara petani untuk mengikuti program AUTP. Ia mengatakan, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani.
"Lalu, mendaftarkan lahan tanaman padi sebelum berusia 30 hari setelah waktu tanam," papar Indah.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut bahwa premi AUTP per hektare dan musim tanam adalah Rp 180.000. Namun, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 saja.
Baca juga: Antisipasi Kerugian saat Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan AUTP
"Sisanya, sebesar Rp 144.000 per hektare per musim tanam disubsidi pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP dan tentunya berbiaya ringan," kata Indah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.