JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggalakan program vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan demi terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok agar Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Beragam instansi pemerintah pun berlomba-lomba menggelar program vaksinasi massal. Sebab, herd immunity bisa tercapai setelah minimal 70 persen populasi di Tanah air telah disuntikan vaksin.
Untuk menyuntikan vaksin, terdapat beberapa cara. Mulai dari oral (melalui mulut), suntikan di bahwa kulit (subtukan), hingga suntikan di otot (intramuskular).
Baca juga: 2 Cara Pendaftaran Vaksin Covid via Online, Mudah dan Cepat
Untuk vaksinasi Covid-19 sendiri tak bisa secara sembarangan disuntikan di tubuh. Pemberiannya harus melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas menggunakan alat suntik sekali pakai.
Beberapa orang pun penasaran, mengapa vaksin Covid-19 disuntikan di lengan kiri atas?
Mengutip laman indonesiabaik.id, berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis) penyuntikan vaksin Covid-19, vaksin ini harus disuntikan intramuskular.
Intramuskular artinya vaksin akan bekerja atau berfungsi di bagian tubuh yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerap dosis vaksin. Vaksin yang mengandung adjuvan harus diberikan secara intramuskuler untuk mengurangi reaksi lokal.
Ternyata, mendapat suntikan vaksin Covid-19 di lengan akan meningkatkan kemampuan tubuh untuk menyerap vaksin.
Pasalnya, otot juga memiliki sel kekebalan. Ini adalah tempat pemberian vaksin sangat baik karena jaringan otot memiliki sel-sel kekebalan yang penting.
Baca juga: Survei BPS: 20 Persen Responden Tak Percaya Efektivitas Vaksin Covid-19
Sel kekebalan tersebut mengenali antigen, sepotong kecil virus atau bakteri yang dibawa oleh vaksin untuk merangsang respon kekebalan, tetapi dalam kasus vaksin Covid-19, vaksin tidak memasukkan antigen.
Namun, vaksin memberikan cetak biru, atau fragmen-fragmen kecil dari virus, untuk memproduksi antigen.
Berikut prosedur penyuntikan vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19:
Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.