Lantas, apa perbedaan bank umum dan BPR?
OJK menjelaskan, kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Lebih lanjut, berikut adalah beda bank umum dan BPR:
- Syarat permodalan BPR lebih kecil. Modal yang harus disetor untuk mendirikan bak umum minimal sebesar Rp 3 triliun. Sementara untuk BPR, nilai minimum modal yang disetor untuk pendiriannya dibedakan berdasarkan zona lokasi. Paling rendah di zona minimum 4 dengan nilai sebesar Rp 4 miliar. Lebih rinci, aturan mengenai permodalan BPR diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014.
- Layanan BPR lebih sederhana. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, BPR memberikan layanan yang lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum. Pasalnya, kebutuhan layanan dari nasabah yang dilayani juga cenderung masih sederhana.
- Kantor cabang BPR terbatas di wilayah tertentu. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provisni yang sama dengan kantor pusat BPR. Hal ini berbeda dengan bank umum yang bisa membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu jarang ada BPR yang lintas provinsi. Bila ada, maka kondisi BPR tersebut harus benar-benar sehat, siap, dan punya modal yang cukup untuk operasional.
Baca juga: OJK Ingin BPR dan Lembaga Keuangan Mikro Masuk Platform Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.