Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

Kompas.com - 08/08/2021, 18:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah kamu bahwa kartu kredit memiliki fasilitas asuransi perjalanan? Perlindungan bagi pemegang kartu kredit untuk perjalanan dalam maupun luar negeri.

Jadi, kartu kredit tidak hanya sebatas fasilitas tarik tunai, cicilan nol persen, dan lainnya, tetapi juga menawarkan asuransi perjalanan. Kamu bisa mendapatkan pertanggungan bila terjadi kecelakaan perjalanan, ketidaknyamanan perjalanan (penundaan atau pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi), dan lainnya.

Fasilitas asuransi perjalanan ini bukan cuma ada di kartu kredit travel. Ada juga di kartu kredit non-travel. Uang pertanggungan atau santunan yang diberikan bank penerbit, mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah.

Memang sangat menguntungkan, tetapi kamu perlu tahu tentang asuransi perjalanan kartu kredit. Berikut informasinya seperti dikutip dari Cermati.com:

Baca juga: Unik, Perusahaan Ini Bagikan Undian Motor untuk Pegawai Usai Vaksinasi

1. Syarat dan ketentuan

Beberapa penerbit kartu kredit sudah memfasilitasi asuransi perjalanan tanpa perlu bayar biaya tambahan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat ini.

Nasabah biasanya akan diminta melakukan transaksi dalam jumlah tertentu. Misalnya, membeli tiket pesawat menggunakan kartu kredit dengan minimal transaksi Rp 5 juta.

Oleh sebab itu, cari tahu syarat dan ketentuan apa saja yang ditetapkan bank penerbit untuk mendapatkan manfaat asuransi perjalanan ini. Dengan begitu, fasilitas ini tidak mubazir dan bisa kamu nikmati ketika melakukan perjalanan nanti.

2. Besaran uang pertanggungan

Masing-masing bank penerbit menetapkan uang pertanggungan atau uang santunan yang berbeda. Tergantung pula jenis kartu kreditnya, seperti platinum dan premium. Mulai dari Rp 250 juta sampai Rp 7 miliar bagi pemegang kartu dan keluarganya.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate dan Berpengalaman

3. Prosedur klaim

Dalam setiap produk asuransi, penting untuk mengetahui cara mengajukan klaim ke bank penerbit. Jadi, begitu terjadi kerugian dalam perjalanan, manfaat asuransimu bisa cair sesuai polis.

Prosedur klaim umumnya adalah mengisi formulir klaim, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan (paspor, surat keterangan penyebab dan kronologi kejadian, fotokopi tiket perjalanan, dan lainnya).

Bank kemudian akan melakukan analisis. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembayaran uang pertanggungan.

4. Yang tidak ditanggung asuransi perjalanan kartu kredit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com