Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

Kompas.com - 08/08/2021, 18:26 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah kamu bahwa kartu kredit memiliki fasilitas asuransi perjalanan? Perlindungan bagi pemegang kartu kredit untuk perjalanan dalam maupun luar negeri.

Jadi, kartu kredit tidak hanya sebatas fasilitas tarik tunai, cicilan nol persen, dan lainnya, tetapi juga menawarkan asuransi perjalanan. Kamu bisa mendapatkan pertanggungan bila terjadi kecelakaan perjalanan, ketidaknyamanan perjalanan (penundaan atau pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi), dan lainnya.

Fasilitas asuransi perjalanan ini bukan cuma ada di kartu kredit travel. Ada juga di kartu kredit non-travel. Uang pertanggungan atau santunan yang diberikan bank penerbit, mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah.

Memang sangat menguntungkan, tetapi kamu perlu tahu tentang asuransi perjalanan kartu kredit. Berikut informasinya seperti dikutip dari Cermati.com:

Baca juga: Unik, Perusahaan Ini Bagikan Undian Motor untuk Pegawai Usai Vaksinasi

1. Syarat dan ketentuan

Beberapa penerbit kartu kredit sudah memfasilitasi asuransi perjalanan tanpa perlu bayar biaya tambahan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat ini.

Nasabah biasanya akan diminta melakukan transaksi dalam jumlah tertentu. Misalnya, membeli tiket pesawat menggunakan kartu kredit dengan minimal transaksi Rp 5 juta.

Oleh sebab itu, cari tahu syarat dan ketentuan apa saja yang ditetapkan bank penerbit untuk mendapatkan manfaat asuransi perjalanan ini. Dengan begitu, fasilitas ini tidak mubazir dan bisa kamu nikmati ketika melakukan perjalanan nanti.

2. Besaran uang pertanggungan

Masing-masing bank penerbit menetapkan uang pertanggungan atau uang santunan yang berbeda. Tergantung pula jenis kartu kreditnya, seperti platinum dan premium. Mulai dari Rp 250 juta sampai Rp 7 miliar bagi pemegang kartu dan keluarganya.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate dan Berpengalaman

3. Prosedur klaim

Dalam setiap produk asuransi, penting untuk mengetahui cara mengajukan klaim ke bank penerbit. Jadi, begitu terjadi kerugian dalam perjalanan, manfaat asuransimu bisa cair sesuai polis.

Prosedur klaim umumnya adalah mengisi formulir klaim, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan (paspor, surat keterangan penyebab dan kronologi kejadian, fotokopi tiket perjalanan, dan lainnya).

Bank kemudian akan melakukan analisis. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembayaran uang pertanggungan.

4. Yang tidak ditanggung asuransi perjalanan kartu kredit

Selain harus tahu biaya yang ditanggung asuransi perjalanan, kamu juga perlu tahu daftar kerugian atau kerusakan yang tidak dikover. Ini penting agar terjadi miskomunikasi di kemudian hari.

Misalnya kerugian atau kerusakan yang tidak ditanggung disebabkan oleh atau akibat dari kesengajaan, hilang atau hilangnya barang secara misterius yang tidak dijelaskan, serta lainnya.

Baca juga: BGR Logistics Jalin Kerjasama dengan Pertamina Patra Niaga Dalam Penyewaan Gudang

5. Lamanya asuransi perjalanan berlaku

Manfaat asuransi perjalanan dari kartu kredit umumnya dapat dinikmati selama 30 hari. Lebih dari itu, asuransi tidak akan berlaku lagi.

Kalau kamu masih mau menggunakan fasilitas ini, kamu harus memperpanjangnya. Tentu saja dengan biaya tambahan.

Tetapi, kembali lagi ke kebijakan masing-masing bank penerbit. Ada bank yang memberi masa berlaku lebih lama. Sebaiknya kamu tanyakan kepada pihak bank mengenai hal ini agar lebih jelas dan leluasa dalam memanfaatkannya.

Beda Asuransi Perjalanan Kartu Kredit dan Asuransi Perjalanan Umum

1. Limit pertanggungan

Jika dibandingkan dengan asuransi perjalanan umum, asuransi perjalanan kartu kredit tak kalah lengkap. Hanya saja, limit pertanggungan yang diberikan lebih kecil.

Berarti mungkin saja kamu akan menanggung selisih dari biaya sendiri jika misalnya terjadi kecelakaan. Sebaiknya, siapkan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan sebagai pelengkap.

Baca Juga: Asuransi Penyakit Kritis: Pengertian, Untung Rugi, Klaim, dan Cara Memilihnya

2. Premi yang dibayarkan

Asuransi perjalanan kartu kredit merupakan fitur pelengkap yang memungkinkan kamu untuk menikmatinya tanpa harus membayar biaya tambahan. Sangat menguntungkan, bukan?

Berbeda dengan asuransi perjalanan biasa. Kamu harus membayar premi dengan jumlah tertentu guna mendapatkan perlindungan selama di perjalanan.

3. Batas usia pemegang polis

Asuransi perjalanan kartu kredit menetapkan batasan usia bagi nasabah atau pemegang polis, tergantung jenis kartu kredit yang digunakan. Ada yang menetapkan batas umur sampai 75 tahun. Sedangkan asuransi perjalanan umum hingga 85 tahun.

4. Masa berlaku

Jangka waktu berlakunya asuransi perjalanan kartu kredit lebih singkat, yaitu 30 hari. Sedangkan asuransi perjalanan umum hingga 90 hari.

Kalau kamu ingin traveling dalam waktu yang lebih lama, maka asuransi perjalanan umum bisa menjadi pilihan.

Manfaatkan Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

Kalau kamu pemegang kartu kredit, sebaiknya manfaatkan fasilitas ini ketika bepergian. Tentunya dengan bertanya lebih dahulu kepada pihak bank mengenai cara menggunakan atau mendapatkan perlindungannya.

Baca juga: Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Simak Ketentuan Berikut

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com