Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ambil KPR di Kala PPKM? Simak Kata Perencana Keuangan

Kompas.com - 09/08/2021, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Hal ini tentu berpengaruh besar pada bisnis properti, terkhusus soal KPR Rumah.

Oleh karena itu, banyak dari pengusaha atau penyedia properti memberikan berbagai inovasi dan promo terhadap KPR Rumah.

Seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) pun memberikan saluran promo PPKM dengan bunga KPR 0,75 persen untuk beberapa proyek perumahan dan apartemen.

Baca juga: 5 Tanda Kamu Sudah Siap Mengajukan KPR

Menilik promo ini, tentu bisa menjadi momen yang cukup menguntungkan bagi milenial yang ingin mengambil KPR.

Terkait hal itu, Perencana Keuangan Finansialku, Shierly, CFP® menyebutkan bahwa penting untuk menelusuri kembali dampak PPKM terhadap keuangan kita.

Menurut dia, terdapat dua kelompok yang terdampak. Kelompok satu yang terdampak secara penghasilan, keuangannya minus, bahkan hingga bisa menjual asetnya demi menyambung hidup. Ada juga kelompok kedua yang mampu bertahan secara finansial, bahkan penghasilannya semakin bertambah banyak.

“Meski banyak keringanan KPR, namun daya beli konsumen tetap lemah berarti (keadaan) ini untuk kelompok pertama,” kata Shierly.

Nah, sebelum mengambil KPR kamu perlu memperhatikan beberapa pertimbangan berikut ini:

1. Ketahui kondisi keuangan terlebih dahulu

Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, kamu perlu melihat kembali kondisi keuangan terlebih dahulu, apakah minus atau tidak. Bila keuangan kamu sedang sakit atau kurang ideal, Shierly menyarankan untuk tidak membeli rumah dulu.

“Lebih pikirkan bagaimana caranya aman dulu secara keuangan. Jadi, bagaimana cashflow-nya harus tetap positif dan tetap bisa dipakai (untuk) pengeluaran,” sebutnya.

Sementara, bila keuangan kamu tetap baik-baik saja atau sudah mengumpulkan dananya sejak lama, sekarang adalah waktu yang tepat untuk membeli atau mengambil KPR rumah.

“Kalau kamu dalam kondisi tersebut, berarti artinya sudah boleh, karena sudah ketemu antara persiapan sama kesempatan,” ujar Shierly.

Karena, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Shierly berkata bahwa tahun ini harga rumah mengalami penurunan di pasar. Bila tabungan sudah cukup, kamu bisa membelinya secara cash. Kalau belum cukup, bisa siasati membeli secara KPR.

Baca juga: Milenial Bisa Ajukan KPR, Simak Tata Cara dan Syarat Utamanya

2. Amankan keuangan kamu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com