Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM, Begini Nasib Penerimaan Pajak

Kompas.com - 09/08/2021, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat dinilai berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.

Kondisi tersebut pun akan menjadi penghambat pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang masih punya banyak pekerjaan rumah. Maklum, pada semester I-2021 realisasi penerimaan pajak sepanjang baru mencapai Rp 557,77 triliun.

Meskipun tumbuh 4,9 persen year on year (yoy), tapi pencapaian itu baru setara 45,36 persen dari target akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,59 triliun.

Baca juga: Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Simak Ketentuan Berikut

Artinya, di semester II-2021, pemerintah harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 671,83 triliun supaya bisa meraih target yang telah ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8/2021).

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya, sudah mewanti-wanti tren penerimaan pajak akibat PPKM. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan tiga strategi agar penerimaan terbanyak negara tersebut bisa optimal.

Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C). Cara ini dilakukan agar pendekatan otoritas kepada wajib pajak tetap bisa berjalan meskipun tidak ada interaksi fisik.

“Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya penyetoran pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh,” kata Suryo saat melaporkan realisasi penerimaan pajak semester I-2021 belum lama ini.

Kedua, pengawasan pembayaran masa pajak dengan tetap mengikuti perkembangan ekonomi yang dialami wajib pajak. Sejalan dengan itu, kepatuhan material wajib pajak akan diawasi ketat dengan memanfaatkan data dan informasi baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasalnya, hingga pekan ini total perusahaan digital yang telah diwajibkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE mencapai 81 badan usaha.

Baca juga: Sri Mulyani Akui PPKM Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Kuartal III 2021

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dampak ketiga cara tersebut hanya akan sedikit membantu penerimaan pajak mencapai target.

Geliat penerimaan pajak akan tergantung dari tren penerimaan PPN dalam negeri atau PPN DN yang merupakan basis pajak konsumsi.

Data APBN menunjukkan realisasi penerimaan PPN DN selama Januari-Juni 2021 sebesar Rp 126,06 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,6 persen dari total pendapatan pajak di semester I-2021.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com