Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang.
“Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Putu.
Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang dinilai lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala 2 kali dalam seminggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Putu menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri khususnya di sektor agro yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin melaporkan IOMKI sesuai waktu yang ditentukan.
Selain itu, sejumlah perusahaan di bawah binannya telah banyak yang melaksanakan program vaksinasi bagi para karyawannya.
“Program vaksinasi ini sangat penting, karena dengan menjaga kesehatan karyawannya, produktivitas di perusahaan ikut terjaga. Artinya, roda ekonomi tetap berputar. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07 persen dan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,91 persen,” ungkapnya.
Baca juga: Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.