Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021. Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya. Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Baca juga: Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.