BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.
Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank milik negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sedangkan untuk wilayah Aceh, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.