Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Upayakan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Ini

Kompas.com - 09/08/2021, 16:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengupayakan, program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan disalurkan pekan ini.

Untuk peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji ini, kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita upayakan minggu ini sudah cair," kata Anwar kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kemenaker Janji Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

Sementara untuk pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan bantuan subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan akan menyalurkannya kembali pada anggaran tahun ini.

Namun, dengan syarat, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan BSU tahun sebelumnya harus memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.

Pada tahun lalu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua hanya mencapai 98,91 persen, dengan sasaran pekerja atau buruh yang mendapatkan sebanyak 12,4 juta.

"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.

Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Baca juga: BPJS Watch Nilai Pekerja Informal Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga: Syarat dan Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank milik negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan untuk wilayah Aceh, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com