Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 09/08/2021, 16:43 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat saran agar pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 tetap tinggi, meski terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim menuturkan setidaknya langkah ini bisa menjaga supaya pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 tidak turun.

Pertama, ia menyarankan agar pemerintah membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan COVID-19, hingga membayar tunggakan insentif semua nakes.

Baca juga: HIPPI: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Beri Efek Psikologis bagi Pelaku Usaha

"Langkah tersebut bisa meningkatkan konsumsi dan investasi terkait kesehatan masyarakat," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Kedua, pemerintah diminta untuk bisa menjadikan seluruh jenis bantuan sosial (bansos), termasuk beras sejahtera (Rastra) dalam bentuk tunai.

Ketiga, pemerintah disarankan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan secara signifikan, serta membayar dana insentif pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Hal kedua dan ketiga ini agar terjadi peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebagai penggerak perekonomian Indonesia," ucap Sugiyono.

Selanjutnya, yang keempat, menurut dia, yaitu pemerintah bisa segera mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), terutama yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Positif 7 Persen Sesuai Prediksi

Dengan PMN tersebut, BUMN pun nantinya bisa layak mendapatkan pinjaman dari bank untuk menaikkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) dan dapat membayar tunggakan-tunggakan pada pihak ketiga, seperti pihak swasta dan UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com