Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di 4 Kota Boleh Buka, Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 10/08/2021, 01:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali memang resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pembukaan mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini.

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah

“Terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021).

Luhut menambahkan, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Baca juga: Survei BI: PPKM Bikin Penghasilan Merosot, Orang Makin Malas Belanja

Kendati demikian, tidak semua orang di kota-kota tersebut boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 7 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

Artinya, syarat masuk mal wajib pakai kartu vaksin dan terdata pada aplikasi Peduli Lindungi. Itu pun ada batas usia yang boleh masuk mal.

Sejalan dengan itu, ia bilang bahwa untuk industri esensial berbasis ekspor pada minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan.

Hal ini dimaksudkan agar pada pekan depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa yang masuk wilayah PPKM level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Baca juga: Imbas PPKM, Optimisme Konsumen Anjlok

“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya.

Luhut menegaskan, Pemerintah ingin menekankan bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.

“Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia,” imbau Luhut.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Dia menilai, Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat.

“Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com