Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Kompas.com - 10/08/2021, 09:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 di daerah-daerah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa ketentuan yang diatur ulang pada masa PPKM sepekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam kebijakan perpanjangan PPKM ini, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2021).

Baca juga: Pantau Malang Raya dan Bali, Luhut: Saya Sendiri Nanti Akan Kunjungi ke 2 Daerah Ini...

Secara rinci, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Ketentuannya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat lainnya yakni hanya masyarakat yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun yang diperbolehkan berkunjung ke mal. Artinya, anak di bawah usia 12 tahun maupun orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Di sisi lain, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Sementara itu, pemerintah juga mengubah ketentuan penggunaan tempat ibadah, yang kini bisa dibuka untuk daerah dengan kategori level 4. Syaratnya, kapasitas maksimum untuk diperbolehkan hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.

Terkait industri berbasis ekspor, Luhut bilang, pemerintah tengah menggodok aturannya agar yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka. Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujarnya.

Baca juga: Ini Daftar 45 Kab/Kota Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com