Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Kompas.com - 10/08/2021, 09:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 di daerah-daerah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa ketentuan yang diatur ulang pada masa PPKM sepekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam kebijakan perpanjangan PPKM ini, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2021).

Baca juga: Pantau Malang Raya dan Bali, Luhut: Saya Sendiri Nanti Akan Kunjungi ke 2 Daerah Ini...

Secara rinci, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Ketentuannya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat lainnya yakni hanya masyarakat yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun yang diperbolehkan berkunjung ke mal. Artinya, anak di bawah usia 12 tahun maupun orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Di sisi lain, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Sementara itu, pemerintah juga mengubah ketentuan penggunaan tempat ibadah, yang kini bisa dibuka untuk daerah dengan kategori level 4. Syaratnya, kapasitas maksimum untuk diperbolehkan hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.

Terkait industri berbasis ekspor, Luhut bilang, pemerintah tengah menggodok aturannya agar yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka. Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujarnya.

Baca juga: Ini Daftar 45 Kab/Kota Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan nantinya pekerja di sektor tersebut dapat masuk atau bekerja di pabrik/kantor 100 persen. Kendati demikian, jam masuk kerja setidaknya di bagi dua tahap.

"Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," kata Luhut.

Menurut dia, dalam menetapkan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik.

Luhut ingin, tren penurunan kasus dan perawatan rumah sakit yang telah mencapai 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 ini, bisa tetap terjaga.

"Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia," pungkasnya.

Baca juga: Luhut: Kita Akan Hidup dengan Masker untuk Bertahun-tahun ke Depan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com