Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Kata Asosiasi

Kompas.com - 10/08/2021, 11:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi larangan ekspor sementara terhadap 34 perusahaan batu bara.

Hal itu karena 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN batu bara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Batu Bara Acuan Sentuh Level Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral.

"Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," kata Hendra seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (10/8/2021).

Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator.

Pihaknya memahami, aturan tersebut dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.

Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun beberapa di antaranya juga merupakan trader.

"Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi. Tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader," sambung Hendra.

Namun, Hendra juga meminta adanya perbaikan tata kelola batu bara yang dilakukan oleh PLN. Dari sisi supplier, imbuhnya, pelaku usaha batu bara menginginkan agar pemerintah bisa mendorong agar pihak user yang dalam hal ini PLN segera melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Mulai dari sisi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, hingga pengaturan stok inventory agar bisa lebih cermat.

"Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan tidak terulang lagi ke depannya," ucap Hendra.

Baca juga: Perang Dagang China-Australia Kerek Harga Batu Bara

Berdasarkan salinan yang didapat Kontan.co.id, 34 perusahaan batu bara tersebut yakni:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional

3. PT Bara Tabang

4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com