23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex
Baca juga: Diambil Alih Pertamina dari Chevron, Ini Sejarah Panjang 97 Tahun Blok Rokan
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara. (Ridwan Nanda Mulyana)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini reaksi APBI terkait sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.