Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembukaan Mal: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Tetap Tutup

Kompas.com - 10/08/2021, 11:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Daerah tersebut sebenarnya masuk pada wilayah yang terikat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Secara resmi, aturan pembukaan mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Mal di 4 Kota Boleh Buka, Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Dijelaskan bahwa pada Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kedua, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” demikian bunyi ketentuan ketiga mengenai aturan pembukaan mal di 4 daerah.

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah

Ketentuan yang relatif tak berbeda mengenai pembukaan mal juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa Bali.

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 2 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Diketahui bersama, Pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan PPKM level 4.

PPKM level 4 di sejumlah wilayah memang resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pembukaan mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini.

Baca juga: Survei BI: PPKM Bikin Penghasilan Merosot, Orang Makin Malas Belanja

“Terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021).

Luhut menambahkan, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Kendati demikian, tidak semua orang di kota-kota tersebut boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com