Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa Lagi? Ini Kata Luhut

Kompas.com - 10/08/2021, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberlakukan PPKM sudah berakhir pada hari Senin kemarin (10/8/2021). Lalu PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa lagi?

Untuk info terbaru PPKM diperpanjang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangan penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal ini sebagai upaya untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 (PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa)," ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurut Luhut, kebijakan perpanjangan PPKM ini terlah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dengan melibatkan masukan dari banyak pihak

"Setiap langkah yang kita ambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta masukan-masukan dari berbagai ahli di berbagai bidangnya," kata dia.

Seiring dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan di wilayah-wilayah tersebut.

Baca juga: Luhut: Akan Ada Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Khusus di 45 kabupaten/kota PPKM Level 4, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.

Sementara tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+