Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali
Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. Seluruh ketentuan akan diatur dalam instruksi Mendagri.
Adapun 45 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, yakni:
Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah
Luhut juga mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk industri esensial berorientasi ekspor yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka. Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.
"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, dalam pelaksanaan nantinya pekerja di sektor tersebut dapat masuk atau bekerja di pabrik/kantor 100 persen. Kendati demikian, jam masuk kerja setidaknya di bagi dua tahap.
"Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," kata Luhut.
Baca juga: Imbas PPKM, Optimisme Konsumen Anjlok
Pada aturan sebelumnya, untuk industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun syarat untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi, yakni pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Baca juga: PPKM Level 4, Luhut: Industri Esensial Orientasi Ekspor Akan Dibuka Bertahap Mulai 17 Agustus 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.