Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Lagi, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Kembali Anjlok

Kompas.com - 10/08/2021, 12:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, perpanjangan PPKM pada bulan Agustus ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021.

Ia memproyeksi, tren pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 akan terbalik dibanding pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020.

"Kalau dampak dibanding kuartal III tahun lalu (year on year/yoy), dengan kuartal III saat ini jelas sepertinya ada penurunan," kata Ahmad Heri Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa Lagi? Ini Kata Luhut

Pada kuartal III-2020, ekonomi Indonesia menunjukan tren perbaikan dari minus 5,23 persen pada kuartal II-2020 jadi minus 3,49 persen pada kuartal III-2020.

Sedangkan pada kuartal II-2021, ekonomi Indonesia tumbuh 7,07 persen. Oleh karena itu, Ahmad memproyeksi tren ekonomi Indonesia akan turun pada kuartal III-2021.

Heri mengungkapkan, PPKM membuat pergerakan orang dan kegiatan ekonomi berkurang. Maka, aktivitas produksi seperti penjualan dan konsumsi akan menurun.

Sedangkan pada kuartal III tahun lalu, aktivitas ekonomi mulai kembali menggeliat setelah relaksasi PSBB. Namun di kuartal III-2021 ini, pemerintah justru memperketat mobilitas akibat gelombang kedua varian Delta Covid-19 mulai menyebar.

"(Bulan) Julinya aja sudah banyak pengetatan, diperpanjang (sampai) Agustus berupa PPKM (Level 4) jelas mempengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi dibanding kuartal III tahun lalu. Triwulan III tahun kemarin kita sudah mulai agak pulih, tapi triwulan III sekarang malah sebaliknya," tuturnya.

Kendati begitu kata Heri, dampak perpanjangan PPKM berbeda dengan PPKM sebelumnya, mengingat ada beberapa perubahan pembatasan.

Baca juga: Aturan Pembukaan Mal: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Tetap Tutup

Misalnya, pusat perbelanjaan saat ini boleh beroperasi dan dikunjungi konsumen dengan memperlihatkan kartu vaksin. Sedangkan anak-anak dan manula masih belum boleh mengunjungi pusat keramaian karena lebih rentan.

"Kita lihat pusat perbelanjaan secara bertahap (boleh) buka, tapi dengan ada aturan harus pakai sertifikat vaksin, prokes ketat, memang agak berbeda dengan PPKM awal," ucap dia.

Lagipula dia berujar, masyarakat sudah bisa menyesuaikan diri untuk terus melakukan aktifitas ekonomi saat PPKM Level 3 dan PPKM Level 3 masih berlaku. Adaptasi yang cepat ini mampu membantu mereka pulih dan lebih baik dibanding PPKM sebelumnya.

"Jadi memang dampaknya ke ekonomi tetap ada, tapi tidak separah awal-awal PPKM Darurat karena masyarakat sudah bisa menyesuaikan diri bagaimana melakukan kegiatan ekonomi di tengah PPKM," pungkasnya.

Baca juga: 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Kata Asosiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com