Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Lewat Bank BUMN, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Sini

Kompas.com - 10/08/2021, 14:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
  • Sektor Usaha

Baca juga: Syarat dan Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker. Tahapan ini meliputi validasi:

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BSU 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Cara cek penerima BSU 2021

Pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021. Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.

Baca juga: BPJS Watch Nilai Pekerja Informal Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:

  • Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html 
  • Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
  • Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  • Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  • Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  • Klik lanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com