Ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat memberikan dampak yang cukup signifikan kepada pola kehidupan masyarakat, antara lain dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH).
Perubahan pola yang dimaksud termasuk cara masyarakat berbelanja, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok harian maupun untuk melakukan kegiatan belanja lainnya seperti hobi, elektronik, dll, yaitu melalui fitur belanja secara online lewat e-commerce.
Berdasarkan data dari IdEA (Indonesian E-Commerce Association), terdapat kenaikan penjualan pada platform e-commerce sebesar 25 persen selama pandemi.
Baca juga: Digitalisasi Jadi Strategi Koperasi Tetap Eksis di Era Modern
Meski daya beli menurun, data IdEA menunjukan transaksi barang-barang pokok, bahkan produk terkait hobi ternyata justru semakin meningkat secara online.
Sejalan dengan itu, di Kalimantan Timur perubahan trend tersebut juga terlihat dari penggunaan uang elektronik.
Berdasarkan data perkembangan Uang Elektronik di Kalimantan Timur (Kaltim), jumlah pengguna dan transaksi Uang Elektronik di masa pandemi (April’20 – Maret’21) mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Diawali pada TW IV 2020 dengan pertumbuhan bulanan rata-rata 9,69 persen dibandingkan sebelum pandemi dengan rata-rata pertumbuhan bulanan sebesar 5,17 persen.
Kondisi serupa juga terlihat dari penggunaan kartu kredit di Kalimantan Timur. Walaupun nominal agregrat transaksi cenderung turun, namun nominal transaksi online (e-commerce dan media online lainnya) cenderung meningkat selama pandemi dengan persentase transaksi online rata-rata di atas 24 persen dibandingkan sebelum pandemi dengan persentase online rata-rata di bawah 19,5 persen.
Perubahan pola transaksi masyarakat ke arah digital dimaksud harus dijadikan peluang bagi pelaku usaha baik agar tidak tertinggal dengan trend yang ada di masyarakat.
Caranya antara lain memanfaatkan media-media online untuk mempromosikan dan menjual usaha/jasanya antara lain melalui media sosial dan e-commerce serta menyiapkan fitur-fitur pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selain itu, rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim perlu menjadi perhatian masyarakat serta pelaku usaha agar bersiap untuk menjadi tuan rumah di daerah sendiri.
Rencana perpindahan sekitar 198.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai 2023. Apabila disertai dengan keluarga, terdapat potensi penambahan pasar sekitar 1,5 juta orang.
Baca juga: Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Meroket 214 Persen
Lokasi Kaltim yang tidak jauh dari negara tetangga, pasti juga menarik para pesaing di negara jiran karena akan ada potensi pasar yang mencakup 1,5 juta penduduk. Hal ini sekaligus memberikan tantangan baru tehadap produk/jasa domestik dari Kaltim.