Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman

Kompas.com - 10/08/2021, 16:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Aturan mengenai prosedur ujian CAT CPNS 2021 tersebut juga mengatur ketentuan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Simak Prosedur Ujian CPNS dengan Metode CAT BKN 2021

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Mau Latihan Soal Ujian CPNS? Daftar Simulasi CAT BKN 2021 Gratis

Jika sudah begitu, kemudian BKN akan mengatur kembali jadwal ujian CPNS 2021 untuk peserta seleksi.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.

Baca juga: Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan

Adapun bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi.

Lantas bagaimana apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius?

Maka terhadap peserta tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan.

Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2021: Materi Soal Ujian TWK, TKP, dan TIU

Jadwal sesi cadangan ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com