Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Bisa PCR dan Antigen

Kompas.com - 10/08/2021, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa aturan yang diperbaharui, salah satunya terkait ketentuan perjalanan udara.

Aturan baru ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada beleid itu diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

Kali ini ketentuan hasil tes negatif Covid-19 cukup berbeda dari sebelumnya yakni bisa menggunakan RT-PCR atau rapid antigen.

Secara rinci, untuk perjalanan udara dari dan menuju wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan udara antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali, persyaratannya bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. persyaratannya yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Daftar 45 Kab/Kota Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Sekedar informasi, ketentuan terbaru perjalanan udara ini memang berubah dari aturan sebelumnya, di mana hasil negatif Covid-19 hanya diperbolehkan melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com