Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Karyawan Garuda: Syarat Perjalanan Masih Diskriminatif

Kompas.com - 10/08/2021, 18:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbaharui syarat perjalanan udara seiring dengan adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Kini syarat perjalanan antar bandara di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR maupun rapid antigen.

Kendati demikian, Serikat karyawan Garuda Indonesia mengaku tidak puas dengan aturan terbaru itu, lantaran syarat RT-PCR dan antigen diberlakukan berdasarkan dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

 

Mereka menilai kebijakan tersebut masih tidak adil karena tak seperti moda transportasi lainnya yang memang cukup hanya dengan rapid antigen.

"Kenapa masih mencoba mempertahankan tes PCR ini? Kalau penerapannya semua moda transportasi sama, maka tidak ada diskriminasi, tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyannya kenapa dilakukan perbedaan?" ujar Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Artinya kita mohon Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tinjau kembali lah itu, karena memang ini tampak sekali diskriminasi," lanjut dia.

Aturan baru perjalanan udara memang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada beleid itu diatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, syaratnya bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan baru ini memang berbeda dari sebelumnya yang syarat hasil tes negatif Covid-19 hanya bisa melalui RT-PCR.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tidak Berubah Selama Perpanjangan PPKM, Ini Rinciannya

 

Aturan lama itu sempat dikeluhkan oleh Serikat karyawan Garuda Indonesia dengan menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tomy menjelaskan, tarif tes RT-PCR terbilang mahal, bahkan sering kali lebih mahal dari tarif beberapa rute penerbangan. Hal ini sangat menyulitkan penumpang sehingga berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Di sisi lain, perbedaan aturan tes negatif Covid-19 di transportasi udara dengan transportasi lainnya dinilai tidak adil.

Padahal menurut Tomy perjalanan menggunakan pesawat terbilang lebih aman sebab waktu tempuh jadi lebih singkat ketimbang menggunakan moda transportasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com