Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Telah Capau Rp 947,499 miliar

Kompas.com - 10/08/2021, 19:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 mencapai Rp 947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp 8,8 triliun.

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Batas Maksimum Gaji Pegawai DKI Rp 4,5 Juta Untuk Dapat Subsidi Upah

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Baca juga: Kemenaker Estimasi Ada 8,7 Juta Pekerja yang Dapat Subsidi Upah

Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com